Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang SIGA DKP3A Kaltim Aulia Rina Novita mengatakan, saat ini Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalimantan Timur dapat melakukan penghimpunan serta update penyediaan informasi melalui Sistem Data Gender dan Anak (SI GENA).
Melalui program tersebut kini masyarakat maupun pemerintah daerah akan mampu mendapatkan informasi akurat terkait gender dan anak serta mempermudah pemda kedepan dalam pengambilan kebijakan.
“Akhirnya dapat diperoleh informasi data terpilah Kalimantan Timur yang selalu update dan penyediaan informasi data yang sudah terpilah dapat digunakan untuk siapa saja terutama bagi pengambil kebijakan,” terang Aulia Senin (28/11/2022).
Disampaikan Aulia, pembentukan sistem ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak di Kalimantan Timur.
Aulia juga menjelaskan, data berasal dari beberapa instansi yang merupakan produsen data dan akan di olah di bidang SIGA dengan melibatkan pejabat struktural dan staf, selanjutnya ketika data sudah siap untuk di input, maka dilakukan input data ke SI GENA. Hasil data tersebut bisa dimanfaatkan oleh beberapa pengguna untuk keperluan bidang tugasnya masing-masing.
Ia berharap, melalui Aksi Perubahan ini bias mendapatkan model data yang sistematis dan mudah untuk dipahami oleh perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga kedepan dapat diimplementasikan ke dalam dokumen perencanaan di masing-masing perangkat daerah untuk menjadi suatu kegiatan yang responsif gender dan mendapat perhatian secara penuh dari pemerintah. (Ozn/ Adv DKP3A Kaltim)