Persepsinews.com, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo kembali menjalankan tugas kedewanannya menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum.
Adapun kegiatan ini membantu Pemerintah Provinsi untuk menyebarluaskan informasi terkait Perda tersebut.
Namun yang lebih penting yaitu memberitahukan ke masyarakat luas, khususnya warga kurang mampu bahwasanya Pemprov menyediakan tenaga bantuan hukum secara gratis.
Sosialiasi Perda sendiri dilaksanakan di Gedung Bulutangkis Sidodadi RT 39, Kelurahan Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Minggu (6/6).
“Masyarakat miskin atau kurang mampu bisa menggunakan fasilitas ini untuk menyelesaikan kasus mereka yang memerlukan bantuan hukum,” ucap Sigit, usai menggelar Sosper, Minggu (6/6).
Ia menegaskan ke masyarakat bahwa bantuan hukum ini gratis. Adapun tenaga bantuan hukum meliputi kasus pidana, kasus perkara, tata usaha negara hingga pengadilan agama.
Sehingga, masyarakat kurang mampu yang resah karena bingung mencari pembelaan hukum, bisa memanfaatkan fasilitas ini.
“Perda ini kan bertujuan agar pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan. Untuk mewujudkan keadilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ketua DPW PAN Kaltim ini menyebut Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini menjadi pedoman pemerintah daerah. Untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum memperoleh akses keadilan.
“Ini juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” pungkas Sigit.
Dalam Sosper ini, dihadirkan dua narasumber sekaligus yakni Zain Taufik Nurrahman dan Wawan Sanjaya.
Mewakili, Zain Taufik Nurrahman menambahkan dalam Sosper terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini perlu disebarluaskan ke masyarakat.
Sehingga, mereka yang tak tahu menahu menjadi tahu adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Bantuan Hukum ini di prioritaskan untuk masyarakat miskin atau kurang mampu. Perlu terus digencarkan ke masyarakat,” tambah Zain.