Persepsinews.com, Samarinda – Pembuatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2022 sudah dilakukan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah Anan Dani.
Tahap kedua tahun 2022 ini, SK PPPK sudah diterbitkan untuk 503 guru yang tersebar di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim. Misalnya untuk di Samarinda, per 1 Agustus 2022, Gubernur Kaltim, Isran Noor sudah menyerahkan secara simbolis petikan SK PPPK tahap kedua sebanyak 120 guru.
“Totalitas guru untuk tahap kedua tahun ini sebanyak 503 guru SMA/SMK/SLB untuk kabupaten dan kota se-Kaltim,” ujar Diddy.
Diddy menjelaskan penerbitan SK PPPK guru berdasarkan pembagian wilayah kerja. Di Samarinda, ada 120 orang. Kemudian Balikpapan dan PPU ada 74 orang. Kutim dan Bontang 80 orang. Lalu Kukar ada 107 orang. Kubar dan Mahulu ada 39 orang serta Paser 32 orang dan Berau 55 orang.
“Untuk tahap pertama sebanyak 685 orang yang sudah didistribusikan ke masing-masing wilayah. Dan sudah menandatangani kontrak bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim maksimal 5 tahun. Kontraknya bisa diperpanjang,” beber Diddy.
Diddy menyebutkan bahwa PNS dan PPPK kedudukannya setara dan masing-masing sudah punya Nomor Induk Pegawai (NIP). Kemudian setelah penerimaan untuk tahap kedua akan dilanjutkan tahap ketiga.
“Insyaallah tahap ketiga masih ada untuk guru yang sudah lolos passing grade dan ada formasinya akan diterima jadi PPPK. Berapa jumlahnya, itu kewenangan pak gubernur. Setelah pengangkatan guru honor, nanti akan dilanjutkan pengangkatan PPPK tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh lapangan,” tandasnya. (Gia/Adv)