Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menerima keluhan warga tentang permasalahan ganti rugi lahan yang belum tuntas.
“Masalahnya sudah dilakukan penggusuran. Menyikapi ini saya berharap itu boleh diadukan ke DPRD Kaltim. Tinggal buat kronologis masalahnya,” terangnya saat sosialisasi di Kantor Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar, Jum’at (9/4/2021).
“Saya kira kita siap saja mendampingi untuk dilaksanakannya hearing menyangkut masalah-masalah yang dihadapi oleh rakyat,” imbuhnya.
Pada kesempatan serupa, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Mahendra Putra Kurnia mendorong agar proses penyelesaian masalah itu melibatkan berbagai pihak antara lain pemerintah, perusahaan dan masyarakat yang dibantu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Saya kira peran-peran seperti itu harus dibantu juga oleh lembaga-lembaga masyarakat, atau Perguruan Tinggi pun juga turut serta mencarikan solusi terbaik bagi permasalahan di masyarakat, termasuk masalah lahan tadi,” papar Mahendra.
Dilanjutkan Bahar kembali, untuk menangani kasus ganti rugi lahan, dirinya memiliki harapan agar bantuan hukum yang difasilitasi secara gratis oleh LBH bisa menyentuh sampai ke wilayah pedalaman.
Terutama dalam hal penyelesaian masalah ganti rugi lahan yang belum tuntas di masyarakat pedalaman.
“Sehingga persoalan-persoalan hukum kalau misalnya rakyat menghadapai masalah hukum bisa mengadukan ke LBH yang sudah bekerjasama oleh pemerintah secara gratis,” timpal Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim tersebut.