Persepsinews.com, Tenggerong – Kabupaten Kutai Kartanegara menduduki peringkat kedua penyebaran dan penyalagunaan narkotika di Kaltim.
Tentu hal ini sangat memprihatikan. Upaya pencegahan pun terus digencarkan oleh pemerintah maupun DPRD Provinsi.
Diantaranya, baru-baru ini mengesahkan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Atas dasar itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi melakukan Sosialiasi Perda tersebut supaya diketahui khalayak luas.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti dan paham tentang bahaya narkoba,” ucap Reza sapaan karibnya, Minggu (23/10).
Sosper yang digelar di aula Kantor Desa Muara Kaman Ulu tersebut menghadirkan pemateri dari BNN Provinsi Kaltim.
“Perda ini menjadi senjata untuk melindungi generasi muda, anak-anak dari bahayanya penggunaan narkoba,” terangnya.
Dirinya bahkan optimis adanya Perda ini bisa memberikan dampak positif dalam upaya menekan laju peredaran atau penggunaan narkotika di Benua Etam.
“Menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika adalah perang kita bersama. Memutus rantai peredaran harus dimulai dari lingkungan kita terlebih dahulu,” tutupnya. (Red/Adv DPRD Kaltim)