spot_img

Sosper di Kukar, Ekti Imanuel Sebarluaskan Perda Pajak ke Kalangan Milenial

Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di kawasan kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT), Kutai Kartanegara, Sabtu (16/10).

Ekti mengatakan digelarnya Sosper Pajak Daerah ini merupakan produk hukum yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Sosper Perda ini merupakan bagian dari kerja sebagai legislator untuk menyampaikan perihal kebijakan pemerintah pada Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah,” terang Ekti.

Lebih jauh, Ekti menyampaikan pada Perda Pajak Daerah ini meliputi beberapa pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Dirinya berharap masyarakat, khususnya di kalangan milenial ikut membantu dan menyebarluaskan soal pajak daerah ini. Pun bisa taat dalam membayar pajak karena pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagian besar bersumber pada pajak daerah.

Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel berfoto bersama kalangan milenial di Kukar usai menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Pajak Daerah.

“Dengan taat membayar pajak maka pembangunan ekonomi akan semakin kuat. Karena dari pajak masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam paparan yang disampaikan Kasi Pendataan dan Pembukuan UPTD PPRD Bapenda Kukar Mulia Pardosi saat ini sekitar 16 titik di Kukar. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

Pasalnya, pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan baik secara perorangan maupun badan pemerintahan. Sehingga dari Sosper ini masyarakat dapat mengetahui adanya perubahan isi Perda san lebih mengedukasi masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.

“Semakin taat kita membayar pajak. Maka dapat meningkatkan pertumbuhan pembangunan, membiayai penyelenggaraan daerah untuk kemakmuran rakyat,” tambah Mulia Pardosi memungkasi.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer