Persepsinews.com, Bontang – Berdasarkan data BNNP Kaltim, penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Benua Etam berada diperingkat 23 secara nasional.
Menyoroti hal tersebut. Belum lama ini, Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan mengadakan penyebarluasan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika.
Sosper yang diikuti masyarakat luas dan
kalangan anak muda di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu (18/3/2023), menghadirkan narasumber Wanaria Tandi Rerung dan Nova Gladys Patasik.
“Tentu kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan. Jadi kita harus bersama-sama memberantas dan melawan peredaran narkoba,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, narkoba ini sangat berbahaya bagi kehidupan. Terlebih pada kalangan anak muda yang sangat mudah untuk dipengaruhi.
Sehingga, dirinya mendorong agar generasi muda supaya memperbanyak melakukan kegiatan positif.
“Jangan sampai anak-anak muda ini terjebak dalam pergaulan yang justru merusak masa depan. Perbanyak kegiatan positif, karena generasi muda merupakan harapan bangsa untuk melanjutkan estafet pemerintahan,” tandasnya. (Red)