spot_img

Sudah Dua Wilayah di Kaltim Lindungi Tenaga Kerja Rentan, Pemprov Targetkan Lagi 100 Ribu Pekerja

Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengungkapkan sudah ada dua Kabupaten dan Kota yang telah mengcover pekerja rentan terkait pemberian perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kedua wilayah tersebut diantaranya Kukar dan Paser. Seperti diketahui sebelumnya di Kukar telah mencover sebanyak 39 ribu pekerja rentan.

Sementara itu di Kabupaten Paser saat ini sudah mencakup hingga sekitar 35 ribu pekerja rentan.

“Untuk Kukar sudah 39 ribu pekerja rentan terlindungi, untuk JKK dan Jaminan Kematian sudah ada yang Terima manfaatnya lewat APBD murni maupun perubahan tahun 2022 mereka, di Paser juga ada sekitar 34-35 ribu pekerja rentan dengan program yang sama, untuk level provinsi memang gubernur akan tagetkan 100 ribu pekerja rentan,” jelas Aris di Kantornya.

Sementara itu, Dinas Sosial Kalimantan Timur (Kaltim) akan mendata 100 ribu pekerja rentan untuk diberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Pemprov mentargetkan sebanyak 100 ribu lebih pekerja rentan di Kaltim akan diberikan jaminan kecelakaan dan kematian. Program ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dinsos Kaltim saat ini masih berproses dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Sambil menunggu pergub terkait program ini selesai, sebagai dasar hukum untuk jalannya program ini.

Saat ini, Dinas Sosial sudah mengumpulkan data pekerja rentan sebanyak 60 ribu pekerja se-Kaltim. Data tersebut masih perlu pembersihandan validasi.

Namun, ia menargetkan jaminan tersebut akan dibagikan kepada 100 ribu dari semua jenis pekerja rentan. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer