spot_img

Surat Penertiban PKL di Tepian Mahakam Perlu Ditinjau Ulang, Laila : Harusnya Melibatkan Pedangang

Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah menilai surat edaran sekretaris daerah (Sekda) Kota Samarinda terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Tepian Mahakam perlu ditinjau ulang.

Laila saat dijumpai menegaskan, harusnya Pemkot Samarinda melibatkan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM).

Para pedagang mengaku sempat melapor kepada kepolisian bahwa ada tindakan premanisme di kawasan tersebut.

“Sumber yang melaporkan itu tidak dilibatkan, harusnya kan mendengarkan sumber langsung tidak hanya dari surat laporan saja,” ujarnya usai dengar pendapat dengan IPTM, Senin (3/10/2022).

Namun yang terjadi, setelah dua kali pedagang rapat, di putuskanlah Tepian Mahakam ditutup dengan alasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Bahwa surat itu dikeluarkan tanpa dasar, karena surat itu tidak melibatkan mereka yang melapor,” kata Laila.

Padahal menurut Laila alasan tersebut kurang relevan, sebab jika alasannya RTH ada dua tempat yang harus tergusur termasuk Marimar.

“Kalau kita mau bicara yang lebih besar lagi, Big Mall, Hotel Harris masuk ke kawasan RTH. Tetapi kalau kita bicara UMKM marimar juga masuk UMKM, bahkan lebih parah karena mereka membengun kios-kios itu sudah paling melanggar lagi kalau dikatakan masalah RTH,” jelasnya. (Red/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer