spot_img

Sutomo Jabir Imbau Pemprov Patuhi Aturan untuk Pengesahan Perda RTRW Kaltim

Persepsinews.com, Samarinda – Beberapa anggota DPRD Kaltim menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap ketidakhadiran Gubernur Kaltim di Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang I Tahun 2023 yang membahas Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042 yang digelar pada Selasa (21/3/2023).

Meskipun ada agenda untuk menyampaikan, menyetujui, dan menyetujui RTRW, pimpinan DPRD Kaltim memutuskan untuk menunda pengesahan RTRW tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengusulkan agar aturan yang ditetapkan untuk pengesahan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 menjadi Perda harus dipatuhi.

“Termasuk ketentuan Pasal 93 ayat 4 yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib hadir pada rapat paripurna untuk pengambilan keputusan Ranperda,” ucap Sutomo dalam rapat.

Sutomo mengajak anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menghormati aturan yang berlaku agar ke depannya kedua belah pihak dapat bersama-sama mematuhinya.

Dia meminta Biro Hukum Pemerintah Daerah atau Sekretariat DPRD Kaltim untuk memastikan agar konstitusi dihormati dan tidak terjadi kesalahan yang dapat menyebabkan pelanggaran aturan.

“Selain itu, tata tertib juga harus diikuti agar tidak memberikan kesempatan untuk melakukan pelanggaran,” tandasnya. (San/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer