Persepsinews.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 terkait pedoman pengaturan pengeras suara di masjid, musala dan langgar.
Menurut Subandi, penerapan dari regulasi yang notabene mengatur penggunaan toa masjid tersebut perlu dibuatkan forum diskusi antar ulama.
Terutama, Kementerian terkait diharapkan mensosialisasikan edaran tersebut dengan turut melibatkan ulama dan seluruh elemen masyarakat.
“Proses sosialisasi SE tersebut perlu melibatkan masyarakat, terutama para ulama yang ada di Kota Tepian,” jelasnya, Jum’at (25/2/2022).
Yang jelas, Subandi menilai sebelum dikeluarkannya regulasi demikian, masyarakat di Kota Tepian menganggap pengeras suara dari masjid merupakan hal yang biasa.
“Meskipun tanpa mengeluarkan surat edaran yang dimaksud,” terangnya lagi.
Hal ini dikarenakan toleransi antar umat beragama Samarinda telah terjalin dengan baik. Bahkan beragam pemeluk agama yang tinggal berdekatan dengan masjid sudah sangat memaklumi.
“Jadi ini harus dibicarakan dengan baik serta melibatkan semua para ulama. Maka perlu adanya komunikasi,” ujar politisi dari PKS ini.
Namun yang paling penting, untuk menyamakan pemahaman dari regulasi Ini harus dibuatkan ruang dialog. Sehingga masyarakat bisa memperjelas urgensi dari edaran tersebut.
“Karena di Samarinda tidak ditemukan gesekan sosial terkait pengeras suara dari masjid, musala, maupun langgar, tetapi harus tetap dibuatkan dorum diskusi,” pungkasnya. (Red/Adv)