Persepsinews, Samarinda – Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membagi beberapa faktor-faktor penyebab perselisihan seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan hingga perselisihan karena pemutusan hubungan kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengatakan, pihaknya terus berupaya menurunkan angka perselisihan hubungan industrial.
Tak hanya terkait perselisihan hak dan PHK namun juga melakukan pembinaan perusahaan sampai melakukan bimbingan pembuatan aturan dan perjanjian kerja.
“Kalau di hubungan industrial kami lebih kepada penyelesaian perselisihan bagaimana kita menurunkan angkanya, pembinaan perusahaan, tatacara pembuatan aturan perusahaan, perjanjian kerjanya,” tutur Aris di Kantornya.
Aris menuturkan, langkah tersebut dilakukan selain menjalankan amanat undang-undang juga sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” jelasnya.
Terdapat dua hal penting yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Diantaranya, mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia industri serta mempersiapkan kesempatan kerja bagi angkatan kerja. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)