
Persepsinews.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sedang menyiapkan tunjangan hari raya untuk tidak hanya Pegawai Negeri Sipil, tetapi juga Tenaga Harian Lepas atau pegawai honorer yang dijamin akan menerima penghasilan tambahan setara dengan THR. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo.
Meskipun alokasinya sudah disesuaikan, nama tunjangan tersebut tidak akan disebut sebagai THR karena hal itu dilarang.
“Namun konsep dan konteksnya tetap sama dengan THR, yaitu memberikan gaji ke-13 bagi PNS dan THL,” demikian Sukotjo, Senin (10/4/2023).
Menurut Sukotjo, Pemkab Kukar secara rutin memberikan tambahan penghasilan pada hari raya keagamaan.
Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada honorer yang telah bekerja dan berdedikasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Meskipun jumlahnya tidak sebesar tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS atau ASN.
“Tetapi alokasi untuk tambahan penghasilan ini sudah diatur di dalam APBD,” terangnya. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)