Persepsinews.com, Tenggarong – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang mempersiapkan proses untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara di Kukar.
Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo, menjelaskan bahwa proses pencairan THR untuk pegawai pemerintah daerah berbeda dengan pegawai instansi pemerintah pusat.
Menurutnya, untuk dapat mencairkan THR, peraturan pemerintah pusat seperti PP, Perpres, atau Permen harus terlebih dahulu didokumentasikan dalam regulasi daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup sudah disampaikan ke bagian hukum, tetapi membutuhkan waktu karena harus melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham dan biro hukum provinsi,” ucapnya, Kamis (6/4/2023).
Setelah proses harmonisasi selesai, Sukotjo menyatakan bahwa BPKAD telah menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengajukan SPD ke BPKAD untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di masing-masing OPD-nya.
Setelah Perbup selesai, informasi akan diberikan melalui grup jejaring sosial dan setiap OPD dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM)
“Untuk kemudian dicairkan melalui rekening masing-masing pegawai melalui proses SP2D,” terangnya. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)