Persepsinews, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawandi mengatakan, peningkatan UMP tahun ini terjadi dikarenakan ekonomi Kaltim yang sudah mulai tumbuh diikuti dengan inflasi.
“Tiga juta dua ratus sekian, lebih tinggi dari 2022 karna formulasinya memungkinkan untuk naik, menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” tutur Rozani di Kantornya.
Kenaikan ini sesuai presentase naik 6,2% dibandingkan tahun sebelumnya Rp 3.014.497.
Adapun besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kalimantan Timur pada 2023 bervariasi. Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di provinsi ini, yakni Rp 3.675.887, sedangkan Kabupaten Paser memiliki UMK terendah di provinsi ini, yaitu Rp3.261.566.
Di sisi lain, besaran UMK di Ibu Kota Nusantara (IKN) lebih kecil dari Kabupaten Berau. Tercatat, UMK di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya sebesar Rp3.500.000.
Besaran UMP dan UMK Kalimantan Timur ini berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)