Persepsinews, Samarinda – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi mengungkapkan, pemberian jaminan sosial terhadap tenaga kerja di Kaltim melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bisa berkontribusi dalam peningkatan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan daerah.
Dimana jaminan sosial tenaga kerja masuk dalam indikator Kepmenaker Nomor 206 2017 yang terdiri dari sembilan indikator.
“Secara praktis tentu layanan dari BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan diharapkan semakin baik, karna mampu mempengaruhi indeks pembangunan ketenagakerjaan,” ucap Rozani Senin (1/5/2023).
Diketahui, Provinsi Kalimantan Timur meraih penghargaan nasional terbaik ketiga dari Kementerian Tenaga Kerja RI untuk Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2021 kategori Urusan Ketenagakerjaan.
Secara keseluruhan IPK Kaltim pada 2020 sekitar 61,61 dan tahun 2021 terjadi kenaikan 67,73.
Rozani berkomitmen, guna menjaga capaian positif ini kedepan pemerintah daerah akan terus hadir dalam membantu pekerja buruh yang ada di Kalimantan Timur bisa sejahtera dan mendapatkan hak sesuai norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Sejumlah upaya pun telah di dilakukan, salah satu wujudnya melalui pemberian jaminan sosial terhadap pekerja rentan di Kalimantan Timur yang mulai terealisasi. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)