
Persepsinews, Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Sususnan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Permpuan dan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui landasan aturan tersebut, DKP3A Kaltim menjadi instansi yang akan memberikan pelayanan serta perlindungan ke masyarakat terkait kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” ujar Soraya di Samarinda.
DKP3A Kaltim saat ini telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Permepuan dan Anak (UPTD PPA). UPTD PPA Kaltim berlokasi di komplek Kantor DKP3A Kaltim Gedung C Lantai 1 Jalan Dewi Sartika Nomor 13 Samarinda, merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
Sementara itu Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri menuturkan, tugas UPTD PPA Kaltim memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
“Jadi sebenarnya UPTD PPA menangani kasus kekerasan perempuan dan anak lintas kebupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional. Kalau laporan masuk, ketika asal korban maupun pelaku berbeda daerah, maka melalui kelembagaan (DKP3A) akan melakukan koordinasi dengan UPTD PPA kabupaten/kota atau provinsi lain. Tetapi kalau laporan masuk ke UPTD PPA Provinsi, dan dari kita mampu menangani, langsung kita tangani,” ujarnya.
Kholid menjelaskan, mitra kerja UPTD PPA diantaranya yaitu Unit PPA Polda Kaltim dan Polres wilayah, Dinkes melalui rumah sakit milik pemerintah dan puskesmas kecamatan di Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, biro psikologi dan lembaga bantuan hukum.
Ia mengimbau, bagi masyarakat ataupun korban yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa langsung ke UPTD PPA Kaltim atau melalui hotline yang tersedia. (Ozn/ Adv Diskominfo Kaltim)