spot_img

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dapat Picu Runtuhnya Demokrasi

Persepsinews.com, Samarinda – Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun menimbulkan berbagai pro kontra. Usulan perpanjangan masa jabatan Kades harus berasal dari masyarakat, bukan dari Kades itu sendiri.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan tidak setuju dengan usulan itu, karena ia menilai usulan untuk meninjau UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam menjadi sembilan tahun, bisa memicu runtuhnya demokrasi di tingkat pemerintahan yang lebih rendah.

“Kalau diperpanjang sampai sembilan tahun, dikhawatirkan melemahkan kepemimpinan desa, tidak demokratis lagi,” katanya belum lama ini.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan dapat menimbulkan permasalahan di tingkat desa. Karena kepala desa sudah lebih bebas melakukan segala sesuatu.

“Kalau usulan pemekaran harus melibatkan masyarakat, maka jangan sampai usulan itu hanya tetua desa dan bukan masyarakat,” tambahnya.

Dengan kata lain, dirinya tak sependapat dengan pandangan yang menyetujui, perpanjangan masa jabatan Kades. Meski berbagai pihak menilai memiliki efek positif, antara lain efektivitas biaya dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkade).

“Namun kita harus melihat kembali seperti apa demokrasi di negeri ini, enam tahun adalah waktu yang tepat untuk mengusulkan pembangunan desa”, pungkasnya. (Red/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer