Persepsinews.com, Samarinda – Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin, mengatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang pengerukan alur sungai dan pemanfaatan fasilitas yang dimiliki oleh PT Fajar Sakti Prima di Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
M. Udin menjelaskan bahwa pihaknya ingin meminta penjelasan mengenai dokumen-dokumen yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dan ingin mengetahui apakah pemerintah Provinsi Kaltim memberikan wewenang terhadap pengerukan.
“Kami juga ingin mengetahui apakah hal ini masuk dalam kategori galian C,” tanya Udim, Kamis (23/2/2023).
Dirinya menyatakan perusahaan tersebut diketahui memiliki UKL UPL, namun dokumen lengkap belum diketahui oleh Pansus.
“Selain itu, perusahaan tersebut membayar pajak kepada daerah Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan jumlah pasir yang mereka gunakan,” jelasnya.
Pada kesempatan serupa, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda meminta PT Fajar Sakti Prima (Bayan Group) untuk menghentikan kegiatan pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam.
Kepala KSOP kelas II Samarinda, Letkol Marinir Triyono, meminta waktu untuk menyelesaikan masalah ini dengan Fajar Sakti Prima termasuk investigasi di lapangan.
“Jika ditemukan kesalahan prosedural, akan dilaporkan sesuai kewenangan. Oleh karena itu, Fajar Sakti Prima diminta untuk menghentikan kegiatan pengerukan sementara waktu,” imbaunya.
KSOP akan mengevaluasi kelengkapan dokumen terlebih dahulu. Jika semuanya sudah dilengkapi dan sesuai dengan prosedur, barulah kegiatan dapat dilanjutkan.
“Lebih baik menghentikan kegiatan sementara daripada melanggar aturan dan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya. (Red/ Adv DPRD Kaltim)