Persepsinews.com, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda menerima aduan warga Jl. H.M Ardan (Ringroad) terkait persoalan ganti rugi lahan yang belum terlaksana.
Beberapa waktu lalu, warga sempat melakukan aksi protes dengan memblokade jalan Ringroad. Namun upaya tersebut belum menemukan titik terang bersama Pemkot Samarinda.
“Beberapa masyarakat yang mengadu belum menerima ganti rugi lahan di sana,” sebut Joha Fajal selaku Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Rabu (7/9/2022).
Kendati demikian, BPKAD Samarinda mengaku jika tanah warga sudah dibebaskan oleh Pemkot. Dengan ukuran lahan seluas 10 hektar dan jumlah uang sebesar Rp 1 Miliar.
“Tapi uang pembebasannya diberikan kepada seorang warga berinisial EA,” sebutnya.
Alhasil, Joha meminta agar BPKAD Samarinda memperlihatkan secara lengkap seluruh bukti dokumen transaksi pemerintah tersebut.
“Harus dihadirkan bukti di hearing berupa dokumen pendukung transaksi pembebasan lahan dengan EA,” tegas Joha lagi.
Apabila ternyata warga tidak pernah menerima, Joha menegaksan bahwa hal ini akan menjadi masalah.
“Kita mau melihat bukti dari pemerintah kota data apa yang dimiliki warga berinisial EA itu untuk dibayar, apakah PPAT atau kelurahan,” tandasnya. (Red/Adv)