
Persepsinews.com, Samarinda – Kelompok Tani Karya bersama Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten KUtai Timur (Kutim) telah melaporkan PT Wira Inova Nusantara (WIN) ke DPRD Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) karena belum menemukan titik temu dalam tuntutan ganti rugi lahan.
Komisi I DPRD Kaltim telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Agiel Suwarno menyatakan bahwa masalah ini dapat terselesaikan apabila pihak perusahaan memiliki itikad baik dari awal dalam menyelesaikan tuntutan ganti rugi lahan.
“Kalau membahas tentang lahan perkebunan tentunya ada keuntungan dan kerugian,” katanya, Jumat (10/3/2023).
Namun, sampai saat ini, warga tidak mendapatkan ganti rugi untuk lahan mereka. Hal ini membuat warga merasa dirugikan dengan kehadiran perusahaan tersebut.
Pasalnya, Kelompok tani telah melakukan beberapa kali negosiasi dengan perusahaan, namun tidak ada hasil yang baik, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke DPRD Kaltim.
“Warga tidak bisa menggunakan lahan mereka untuk berkebun seperti dulu kala karena telah dikuasai oleh perusahaan,” pungkasnya. (San/ Adv DPRD Kaltim)