Persepsinews, Samarinda – Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) hingga 18 Oktober 2022 dilaporkan sebanyak 206 anak dari 20 provinsi yang mengalami gangguan ginjal akut, 99 anak di antaranya meninggal dunia.
Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan hingga meminta seluruh apotek di Indonesia melakukan pencabutan sejumlah obat batuk jenis sirup yang diduga menyebabkan penyakit ini.
Walau Kalimantan Timur tidak termasuk dalam wilayah terdeteksi ginjal akut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi instansi terkait menjalankan instruksi Kemenkes tersebut.
“Segera aja, pihak terkait untuk memerintahkan sejumlah toko obat untuk mencabut obat yang dilarang,” tutur Hadi di Samarinda Kamis (20/10/2022).
Hadi menuturkan, walau begitu masyarakat tetap dihimbau untuk menjaga diri dan menjaga pola hidup sehat serta menjalankan gerakan masyarakat sehat.
“Intinya kita harus lakukan germas gerakan masyarakat sehat, masyarakat belum banyak tahu,” tutupnya. (Ozn/Adv Diskominfo Kaltim)