Persepsinews.com, Tenggarong – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu di bawah naungan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap dua tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, yang dikenal sebagai MR (27) dan A (21).
Mereka ditangkap di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (8/5/2023) dini hari setelah laporan dari orang tua korban diterima oleh Polsek Loa Kulu pada 26 April 2023.
Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan tersangka MR dan A berhasil ditangkap pada Jumat (5/5/2023) pekan lalu setelah keberadaan mereka diketahui.
“Unit Reskrim Loa Kulu bersama Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Bengalon menemukan kedua tersangka di sebuah pondok di area lokasi Afdeling 6 Danau Padang Estate PT Bima Palma Nugraha di Desa Tepian Langsat,” sebut Rachmat, Selasa (9/5/2023).
Kasus ini terungkap setelah pelapor, orangtua korban, mendapat laporan dari seorang saksi pada 26 April sekitar pukul 23.30 WITA. Saksi memberitahu bahwa anaknya ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi pingsan dengan banyak darah keluar dari bagian kemaluannya.
“Korban yang berusia 13 tahun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Tenggarong untuk mendapatkan pertolongan,” terangnya.
Orang tua korban menemukan anaknya di rumah sakit dan mendapati dari mulut korban bahwa dia telah dipaksa/diperkosa oleh kedua tersangka di lokasi disamping bangunan sarang burung walet Kecamatan Loa Kulu sekitar pukul 21.00 WITA.
Tersangka MR dan A mengakui melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.
“Mereka mengakui telah membujuk korban dan memberinya minuman keras hingga membuatnya mabuk sehingga memuluskan rencana mereka untuk melakukan perbuatan tersebut,” tuturnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya. (Adi)