spot_img

Anggota DPRD Kaltim Kecam Pencabutan Patok Batas Tahura Bukit Soeharto oleh Perusahaan

Persepsinews.com, Samarinda – Pencabutan patok batas Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kaltim yang terungkap baru-baru ini sangat disayangkan dari anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin. Pencabutan tersebut, yang diduga melibatkan PT KPB, perusahaan tambang batu bara di wilayah Tahura.

Udin yang merupakan anggota Komisi I DPRD Kaltim, mengecam tindakan pencabutan patok batas. Patok-patok tersebut telah dipasang oleh Balai Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Tahura Bukit Soeharto (BPKHTL) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada 16 dan 17 Agustus 2023 lalu.

Menurut Udin, pemasangan patok batas memiliki tujuan penting yaitu untuk menetapkan batas antara tanah Tahura dan tanah masyarakat, yang sering menjadi sumber perselisihan dengan perusahaan tambang.

“Kami mendesak instansi terkait untuk segera memasang kembali patok-patok tersebut dengan ketinggian yang cukup, guna mencegah potensi konflik di lapangan,” tegasnya.

PT KPB diduga terlibat dalam pencabutan patok batas itu. Udin mengungkapkan keprihatinannya terkait tindakan ini dan menyoroti implikasi hukum yang mungkin timbul.

Pasalnya, patok batas dipasang menggunakan anggaran negara dan dilakukan oleh lembaga pemerintah.

“Jika benar PT. KPB bertanggung jawab atas pencabutan ini, kita harus mendapatkan klarifikasi dan penjelasan yang tepat,” ungkap Udin.

Untuk menangani situasi ini, Udin berharap bahwa DPRD Kaltim akan memanggil semua pihak terkait, termasuk BPKHTL, Dinas Kehutanan, Tahura, PT. KPB, serta Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju, yang merupakan pemilik tanah di wilayah Tahura.

“Polemik ini merupakan salah satu dari banyak konflik yang timbul antara masyarakat dan perusahaan tambang di wilayah Tahura,” tambahnya. (Rah)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer