Persepsinews, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memastikan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Isran saat ditemui usai menghadiri acara Kaltim Berzakat 2023.
Isran menjelaskan, untuk besaran THR yang akan didapat nantinya akan disesuaikan dengan gaji per satu bulan kerja.
“Sama pokoknya, THR sama satu bulan yang diterima gajinya, jadi walaupun dia baru bekerja 1 bulan, saya wajibkan bayar sebesar 1 bulan gaji,” ucap Isran.
Kebijakan itu ditegaskan Isran, hanya berlaku di wilayah Kaltim, sehingga kabupaten/kota harus turut mengikuti pemberian THR untuk para honorer.
Ia menjelaskan, tidak ada syarat minimal waktu kerja dalam pemberitaan THR untuk honorer. Dana untuk THR honorer ini pun disebut gubernur telah masuk batang tubuh APBD Kaltim.
Diketahui, sebelumnya pemerintah pusat telah memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada pegawai honorer pada lebaran 2023. Kabar tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Dalam pernyataan resmi, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada 29 Maret lalu.
“Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK,” tegas Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama.
Sementara itu, profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.
“Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50%,” paparnya. (Ozn)