spot_img

Baru Terima Satu Pendaftar Bacaleg DPD RI, KPU Kaltim : Masih Dibuka Sampai 14 Mei

Persepsinews, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga H+2 baru menerima satu pendaftar bakal calon legislatif (bacaleg) peserta pemilu serentak tahun 2024, dalam masa tahapan pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan DPRD Provinsi Kaltim.

Ketua KPU Provinsi Kaltim, Rudiansyah mengatakan, dari kuota sebanyak 23 total bacalon DPD RI yang menjadi pendaftar pertama saat ini baru Nanang Sulaiman dan telah menyerahkan berkas sebagai bakal calon anggota DPD RI.

Rudi mengungkapkan, setelah diperiksa oleh petugas KPU dan disaksikan Bawaslu Kaltim terkait berkas pendaftaran satu calon tersebut telah dinyatakan lengkap, sehingga yang bersangkutan telah diberikan tanda terima penerimaan berkas dan tinggal menunggu tahap verifikasi.

“Ya dari 21 kuota bacaleg DPD RI baru satu yang melakukan pendaftaran, berdasarkan kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap,” tutur Rudiansyah Selasa (2/5/2023).

Rudi mengatakan tahapan pendaftaran peserta pemilu saat ini masih berlangsung mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, dengan jadwal pendaftaran setiap hari pukul 08.00 – 16.00 WITA

Khusus pada hari terakhir pendaftaran yakni 14 Mei 2023, panitia akan bekerja hingga pukul 23.59 WITA. Ketentuan waktu tersebut ditambah mengingat, diperkirakan baik peserta DPD RI maupun partai politik akan melakukan penyerahan berkas pendaftaran menjelang penutupan atau hari terakhir tergantung kondisi atau kendala yang terjadi dilapangan, sehingga KPU Kaltim harus mengambil langkah antisipasi kemungkinan tersebut. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer