Persepsinews.com, Samarinda – Adam Maulana, seorang remaja berusia 19 tahun yang tinggal di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, ditangkap oleh Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda karena membawa ganja siap edar, pada Selasa (21/3/2023).
Ganja tersebut didapatkan Adam dari seorang narapidana yang berada di balik sel tahanan Lapas Narkotika Samarinda.
Sebelumnya, Tim Hyena menerima laporan tentang lokasi peredaran narkoba di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua poket ganja seberat 12,13 gram brutto yang disembunyikan di dalam kotak susu yang dibuang oleh Adam.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke kediaman Adam dan menemukan satu poket ganja seberat 3,14 gram brutto, satu kotak tupperware berisi ganja seberat 33,02 gram bruto, satu bungkus ganja seberat 125 gram bruto, dan 5 lembar plastik klip. Semua barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti oleh polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani menyatakan bahwa barang bukti narkotika yang disita diperoleh dari seorang narapidana yang bernama AB (25) yang saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Samarinda.
“Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi Lapas Narkotika Samarinda dan memeriksa AB, dan ditemukan ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait peredaran narkotika tersebut,” ujar Ricky, Kamis (30/3/2023).
Ia mengungkapkan bahwa AB merupakan pengendali yang memesan narkotika secara online dari Jawa, sedangkan Adam alias Tayo merupakan orang yang menerima paket dan ditangkap lebih dulu. Kedua pelaku mengakui telah melakukan peredaran narkotika selama dua bulan terakhir.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Red)