Persepsinews.com, Samarinda – Seorang residivis yang merupakan spesialis pencurian dengan modus congkel jendela rumah kembali ditangkap oleh Polresta Samarinda dalam sebuah operasi pada Kamis (11/5/2023).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengumumkan bahwa satu tersangka bernama AL (22) warga kecamatan Sungai Kunjang berhasil diamankan.
Menurut Kapolresta Samarinda, pelaku yang ditangkap merupakan residivis dan pernah dihukum dengan kasus yang sama, serta merupakan spesialis pencurian dengan modus congkel jendela rumah.
“Operasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan kejadian pencurian dengan pemberatan pada Sabtu tanggal 06 Mei 2023 di wilayah Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang,” beber Ary Fadli.
Kronologi kejadiannya dimulai saat korban bangun pada pukul 06.00 WITA dan melihat jendela dalam keadaan terbuka dan rusak di bagian pengunci karena congkelan.
“Kemudian korban membangunkan anaknya dan menemukan bahwa handphone merk Redmi Note Pro dan Hp Redmi Note 6A yang disimpan di dalam kamar telah hilang, dengan kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” ungkapnya.
Dari pelaku yang ditangkap, polisi berhasil menyita dua unit handphone merek Redmi Note 8 Pro dan Redmi Note 6A. Selain itu, dalam pengembangan kasus, petugas Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan satu unit handphone merek Realme, satu unit handphone merek Vivo, dan uang senilai Rp 500 ribu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)