Persepsinews.com, Samarinda – Tindak tanduk Surandi alias Andi (55) bikin mengernyitkan dahi. Kurang dari setahun bebas, mantan narapidana (Napi) Lapas Narkotika Samarinda inin kembali merasakan dinginnya dinding baja setelah kedapatan edarkan sabu.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa melalui Plt Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Iptu Dwi Wibowo Leksono membeberkan oria paruh baya ini ditangkap pada Sabtu (7/1/2023) di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu membawa sekantong sabu dengan berat bersih 9,9 gram.
Dijelaskannya, pelaku nantinya akan memasukan sabu ke dalam tas kecil dan menjualnya di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Pelaku tergiur menjadi pengedar sabu setelah mengunjungi rumah mantan teman satu selnya di Lapas Bayur, Kecamatan Sebulu,” terangnya.
Pelaku percaya karena pangsa pasar yang besar. Dijelaskan Dwi pula, pelaku bisa mendapat untung dari tingginya nilai jual barang haram ini.
“Pembelinya rata-rata pekerja. Seperti kelapa sawit dan kayu. Memang permintaan (sabu) tinggi. Beli rendah di Samarinda, jual tinggi di Sebulu,” bebernya.
Sehingga dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
“Yang jelas pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi pelaksana Desa Bersih dari program Narkoba (Bersinar) BNNP Kaltim,” tandasnya. (Red)