spot_img

Beragam Antisipasi Sebaran Covid-19, Larangan Takbiran Keliling Sampai Penindakan Sanksi

Persepsinews.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui surat edaran nomor 451.11/0935/011.04 tentang penyelenggaraan takbiran idul adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli mendatang.

Dalam surat itu berisi masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Takbir dapat dikumandangkan di masjid, mushala, langgar, dan di rumah masing-masing tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penggunaan speaker luar maksimal sampai dengan pukul 22.00 Wita.

“Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa penahanan kendaraan bermotor yang digunakan oleh peserta takbir keliling,” sebut Andi.

Dikeluarkan surat edaran ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban tahun 2021 diluar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 2 Juli 2021.

Kemudian, intruksi Wali Kota Samarinda nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang diperketat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda tanggal 2 Juli 2021.

Dan, terakhir hasil rapat Forkompinda yang dilaksanakan di rumah jabatan Wali Kota, Jalan S Parman, pada Rabu (14/7) kemarin.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer