Persepsinews.com, Samarinda – Berawal dari tertangkapnya seorang kurir sabu bernama Wandi (27), Minggu (19/6/2022), Polresta Samarinda mengungkap bahwa kurir tersebut dikendalikan oleh salah satu narapidana di Lapas Kelas IIA Kota Balikpapan.
Dikatakan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, barang bukti sabu dari tangan Wandi seberat 1.004,4 gram bruto diamankan oleh Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan HMM Rifadin, Gang Family, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Peran Wandi yang kami tangkap ini adalah kurir, tersangka Lapas Balikpapan sebagai pengendalinya, melakukan koordinasi dengan warga Lapas Samarinda minta dicarikan penunggang,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Senin (27/6/2022).
Adapun dari awal muda peredaran sabu, Kepala Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat buka suara.
Dia menerangkan bahwa warga binaannya berkomunikasi dengan napi dari Balikpapan.
“Kalau sabu dari Balikpapan, warga binaan kami hanya komunikasi saja. Namun, keterlibatannya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Samarinda,” sebut dia, Selasa (28/6/2022).
Sabu tersebut diperoleh dari AN dan S, warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, dikendalikan oleh AM napi Balikpapan.
Mengenai proses hukum terhadap napi yang terlibat, ia menjelaskan bahwa pelaku tidak keluar dari penjara, namun kasusnya ini masih dalam proses.
“Oleh karena itu, napi tetap berada di penjara dan proses hukum hingga pengadilan masih berlangsung.” pungkas Hidayat. (Red)