spot_img

Berikut Rincian Aturan Jam Kerja di Lingkup ASN

Persepsinews.com, Samarinda – Kementerian Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mengeluarkan edaran yang mengatur jam kerja bagi pegawai negeri selama Ramadan.

Demikian Pemprov Kaltim pun sudah menertibkan surat edaran Gubernur Kaltim bernomor 061.2/1976/B.ORG-TL tentang Penerapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442H bagi ASN lingkup Pemprov.

Surat edaran ditandatangi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.

Melalui Kepala Biro Humas Sekdaprov Kaltim HM Syafruddin menerangkan dalam rangka pelaksanaan tugas selama Ramadan. Pegawai tetap memperhatikan pengendalian Covid-19, maka diperlukannya penyesuaian jam kerja.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini dengan ketentuan lima hari kerja,” terang Ivan begitu disapa.

Dirinya merincikan jam kerja tersebut yaitu Senin sampai Kamis pegawai bekerja mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita.

Sementara dihari Jumat bekerja pukul 08.00 Wita sampai 11.00 Wita. Dengan total jam efektif selama sepekan berjumlah 33 jam.

Jam kerja ASN ini dimaksud berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) atau dirumah (Work From Home).

“Khusus Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta menyesuaikan waktu pelaksanaannya,” ujarnya.

Pemberlakuan jam kerja efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya bulan Ramadan.

“Selama Ramadan, diharapkan kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggara pelayanan publik,” tutupnya.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer