spot_img

BPK Temukan Sejumlah Problem Dalam LHP di Kaltim, Pemda Diberi Waktu 60 Hari Tindaklanjuti

Persepsinews, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memastikan akan langsung menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK sesuai dengan langkah-langkah yang disarankan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Hal itu disampaikan Isran Noor dalam sambutannya, pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2022 di Auditorium lantai 2 BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Senin (26/12/2022).

“Kami akan laksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini. Mudah-mudahan sebelum 60 hari bisa selesai. Bisa saja kurang dari 60 hari. Sesuai kapasitas yang memenuhi syarat dalam tindak lanjutnya,” tutur Isran.

“Semoga ini bisa terselesaikan sebelum waktunya habis,” tambahnya.

Beberapa LHP Kinerja dan Kepatuhan 2022 diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah diantaranya Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Implementasi E Payment dan E Katalog tahun Anggaran 2019-2022, LHP atas Penyediaan Air Minum dan Sanitasi layak dan aman tahun 2020-2022 hingga LHP pemeriksaan pelatihan atas pendapatan, belanja dan pelayanan tahun 2022 pada RSUD Abdul Wahab Syahranie dan instansi terkait lain.

Sesuai arahan BPK, LHP yang diserahkan tersebut harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah paling lambat 60 hari.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono meminta, kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota agar dapat memantau pelaksanaan action plan yang dimaksud. Hal itu dilakukan agar perbaikan yang dilakukan bisa efektif dan lebih efisien.

Tanpa mengurangi keberhasilan dalam pelaksanaan program kegiatan yang telah dirancang, Agus menyebut masih terdapat beberapa masalah signifikan yang perlu ditindaklanjuti. Untuk itu ia mendorong pemda untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.

“Kita terus mendorong pemda untuk melakukan upaya perbaikan yang berkelanjutan. Memberikan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memberikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” pesannya.

“Untuk bisa segera menindaklanjuti, sebelum LHP ini dinyatakan final kami sudah melaksanakan action plan, apa yang mau dilakukan dan kapan. Sudah dicantumkan apa-apa saja yang harus dilakukan pemda. Sedikit lebih jelas dan sedikit lebih pasti, agar bisa menyelesaikan rekomendasi,” ungkap Agus Priyono. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer