Persepsinews.com, Samarinda – Pemprov Kaltim melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sa’duddin memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang diangkat pada 2022 ini bisa cair.
Sebab, gaji tersebut sudah dialokasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
“Nanti begitu diangkat silahkan dibayar. Tergantung kapan diangkatnya sesuai dengan bulan dia bekerja nanti,” kata Sa’dudin, Senin (4/4/2022).
“Gaji PPPK guru sudah kami bahas dengan Disdik dan BKD. Pada intinya sepanjang ada anggaran akan diangkat,” sambungnya.
Diketahui, terkhusus Kota Samarinda sendiri untuk PPPK guru yang lulus di tahap I sebanyak 243 formasi. Sementara untuk tahap II sebanyak 54 formasi.
Namun Sa’adudin menerangkan pengangkatan ini menyesuaikan kebutuhan tiap daerah.
“Alhasil bagi mereka yang lolos, mereka sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ungkapnya.
Kendati demikian, menyangkut pembayaran gaji PPPK guru per tahun yang dianggarkan dalam APBD Kaltim, Sa’dudin belum membeberkan berapa nominal pastinya.
“Karena namanya pegawai disesuaikan dengan analis jabatannya. Semisal per OPD butuh berapa, nanti tinggal berapa mau ditambah,” pungkasnya. (Red)