Persepsinews.com, Samarinda – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan Sulikah (47), pelaku penyalahgunaan dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan Terpadu di Kelurahan Sambutan, Samarinda. Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun, Sulikah akhirnya berhasil ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Kasat Reskrim Kompol Rengga Saputro mengungkapkan bahwa pelaku telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Jumlah ini merupakan dana bergulir yang diterima oleh pelaku secara bertahap antara tahun 2009 hingga 2013 melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perkotaan, dengan sumber dana berasal dari APBN dan APBD Samarinda.
Menurut keterangan dari Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Sulikah adalah anggota LKM yang juga berperan sebagai Unit Pengelola Keuangan (UPK) dalam lembaga tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai UPK, Sulikah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengambil uang pinjaman menggunakan data dari 35 anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Kejahatan ini terbongkar ketika pengawas atau koordinator LKM Sambutan Terpadu menanyakan mengenai dana angsuran pinjaman yang belum masuk,” ungkap Ary.
Meskipun Sulikah berusaha mengelak dan memberikan banyak alasan untuk menghindari koordinatornya, koordinator yang curiga melaporkan hal tersebut kepada Tim Pengawas LKM. Tim Pengawas kemudian melakukan audit ke KSM secara langsung.
Hasil audit mengungkap fakta bahwa anggota KSM tidak pernah mengajukan pinjaman ke UPK. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh pinjaman senilai Rp 1,3 miliar tersebut bersifat fiktif dan dikuasai oleh pelaku. (Red)