spot_img

Cekcok Berujung Maut, Seorang Pria Tewas Tertembak Senapan Angin Tepat di Paru-paru

Persepsinews, Samarinda – Polisi telah menyita senapan angin serta mengamankan RT (36) pelaku penembakan terhadap korban Steven Ponto hingga tewas.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologi kasus penembakan yang terjadi hari Selasa (20/22) malam, di Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang, Kaltim terjadi akibat diskusi yang berujung perdebatan dan ucapan korban yang menyinggung perasaan si pelaku.

“Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian tersebut sekitar pukul 23.30 WITA, tersangka RT dan korban Steven Ponto awalnya sedang mengobrol tentang cara pembuatan ketapel atau busur, diskusi berujung perdebatan tersangka dan pelaku, menurut tersangka ada perkataan yang dilontarkan korban, dan menyinggung perasaannya,” tutur Ary Fadli saat Press Release di Kantornya, Kamis (22/12/2022).

Disampaikan Ary, akibat perdebatan itu tersangka pulang ke rumah, dan kembali ke lokasi kejadian tepat di Jalan Gatot Subroto sekitar jalan masuk Gang 7, dan melakukan penembakan menggunakan senapan angin jenis Marcool yang biasa digunakannya untuk berburu.

Peluru senapan angin berukuran 4,5 mm yang ditembakkan tersangka menembus hingga paru-paru Steven.

“Setelah melakukan penembakan, pada saat itu menurut keterangan tersangka, korban mengeluarkan senjata tajam. Pisau (milik korban) belum kita temukan. Tapi sarung senjata tajam kita temukan karena itu melekat di badan korban,” kata Ary Fadli.

Pihak kepolisian masih akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk mengetahui persis berapa kali tersangka menembakan senapan anginnya.

Diungkapkan Ary, korban sempat dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi terluka dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Dari hasil autopsi, dokter menyatakan sebab kematian korban karena peluru menembus paru-paru dan bersarang pada iga bagian belakang, sehingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, ada lima orang diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa itu. Senapan angin jenis Marcool yang dibeli tersangka seharga Rp15 juta berikut peluru, ketapel atau busur tersangka, serta sarung senjata tajam diduga jenis badik milik korban diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer