Persepsinews, Samarinda – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melakukan deklarasi Kota Bontang sebagai Kota Lengkap pertama di Kalimantan Timur atau ke 3 secara nasional.
Deklarasi yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim ditandai dengan peniupan sumpit yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN didampingi Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Wali Kota Bontang Basri Rase, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Asnaedi.
Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, penetapan Kota Lengkap Bontang dilakukan mengingat seluruh tanah di wilayah tersebut sudah terdaftar dengan baik secara spasial maupun yuridis mulai dari tingkat desa hingga kota.
“Kita deklarasikan bontang sebagai kota lengkap yang dimaksud seluruh tanah di bontang semuanya sudah terdaftar baik secara spasial maupun yuridis mulai tingkat desa, kecapatan sampai kota,” tutur Hadi Rabu (5/4/2023).
Hadi menjelaskan, kawasan Bontang kini telah memiliki bidang tanah yang terpetakan dengan baik tanpa adanya tumpang tindih lahan.
Dengan begitu, Kota Bontang akan mendapat banyak keuntungan setelah ditetapkan sebagai Kota Lengkap diantaranya mampu meminimalkan kasus sengketa dan konflik tanah karena semua batas-batas sudah jelas.
Selain itu, Kota Lengkap juga menutup ruang gerak bagi mafia tanah. Status ini memberikan kepastian hukum sehingga semakin membuat investor luar akan lebih nyaman untuk menanamkan modalnya di Kota Bontang.
“Keuntungannya bahwa masyarakat diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ekonomi. Sudah tidak ada lagi sengketa antau konflik pertanahan. Tidak akan ada lagi mafia tanah bermain terkait dengan tanah milik masyarakat. Keuntungan lainnya akan memberikan kepastian hukum kepada investor yang akan datang ke Kaltim,” jelasnya.
Hadi Tjahjanto menyebut target pemerintah kedepan adalah mempercepat pendaftaran tanah hingga 126 juta bidang tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sertipikat Lengkap). Untuk di Kaltim sendiri, Pemda mentargetkan 60-75 persen PTSL bisa dicapai hingga 2024 mendatang dari sebanyak 270 ribu bidang tanah yang belum terdaftar. (Ozn)