spot_img

Dinsos Samarinda Tegaskan Beri Uang ke Anjal Kena Denda Rp 50 Juta

Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda mengambil langkah tegas dengan melarang masyarakat memberikan uang kepada anak jalanan (anjal).

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Samarinda, Irwan Kartomo, menegaskan bahwa memberikan uang kepada anjal dapat dianggap sebagai dukungan terhadap keberadaan mereka di jalanan, dan hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2017 , pemberian uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis dilarang di muka umum, termasuk di jalan, taman, atau tempat-tempat lain dengan berbagai alasan.

Masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan ini demi mencegah masalah sosial yang lebih besar.

“Sanksi bagi pelanggar peraturan ini adalah denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan. Jika masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka (anjal), hal ini dapat membantu mengatasi permasalahan,” ungkap Irwan Kartomo.

Dalam upaya mengatasi fenomena anjal di Kota Tepian, Dinsos terus berupaya menggencarkan sosialisasi terkait larangan memberikan uang kepada anak jalanan. Sosialisasi ini akan dilakukan secara rutin dengan kerja sama pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Ikhtiar sosialisasi ini akan berlangsung selama satu bulan, dengan jadwal yang telah ditetapkan pada setiap hari Senin, Rabu, dan Sabtu. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tidak memberikan uang kepada anak jalanan,” jelas Irwan.

“Tindakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam menjaga kesejahteraan sosial dan membantu anjal untuk mendapatkan bantuan yang lebih berarti dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer