spot_img

Dishub Kaltim Ambil Alih Pengelolaan Terminal Penajam

Persepsinews.com, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan rencana untuk meningkatkan status Terminal Penajam menjadi Tipe B, sebagai bagian dari proses pengambilalihan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

Langkah ini diambil setelah pertemuan antara Dishub Kaltim dan Pemkab PPU untuk membahas percepatan penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) Terminal Aji Raden Kusuma Penajam.

Menurut regulasi yang berlaku sejak 2017, pengelolaan Terminal Tipe A dan B berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) sesuai dengan Undang-Undang (UU) 23/2014. Setelah pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal oleh Dishub Kaltim, pihaknya telah mengelola 7 dari 10 terminal di kabupaten/kota.

“Kami berencana untuk mengelola sepenuhnya Terminal Penajam. Ini termasuk wewenang terkait pekerja dan kegiatan di terminal,” ujar Kepala UPT Terminal Dishub Kaltim, Jaka Purwaidarta.

Terminal Penajam sebelumnya merupakan hibah dari PT Unocal Indonesia Company (Chevron) dan termasuk dalam kategori Terminal Tipe C. Terminal ini telah melayani angkutan di dalam kabupaten dan antar-kabupaten (PPU-Paser).

Jaka menyatakan bahwa dari 10 kabupaten/kota, hanya 3 daerah yang belum memiliki Terminal Tipe B, termasuk PPU, Mahulu, dan Kubar. Jika PPU menyerahkan terminalnya kepada Dishub Kaltim, maka pihaknya akan mengelola 8 terminal.

Peningkatan status menjadi Tipe B akan membawa perubahan signifikan dalam fasilitas dan layanan terminal tersebut.

Dishub Kaltim memiliki rencana untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar melalui APBD 2024 untuk renovasi terminal dan operasional petugas.

“Fokus utama akan diberikan pada fungsi sosial dan ekonomi terminal, dengan fasilitas untuk UMKM serta pelayanan masyarakat” pungkasnya. (Lis)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer