Persepsinews.com, Samarinda – Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memanggil dua dinas terkait temuan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) pertambangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang nominalnya sebanyak Rp 1,7 triliun.
Dua OPD yang dimintai keterangan menyangkut temuan ini antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kaltim.
Menanggapi persoalan demikian, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kaltim EA Rafiddin Rizal mengaku pihaknya tidak terkait langsung dengan masalah Jamrek pertambangan.
“Yang pasti kalau ada itu (temuan) kita lihat dari tempo rencana yang diajukan termasuk di dalam Analisis Mengenai Dampak Ligkungan (AMDAL),” kata Rafiddin kepada Persepsinews.com, Senin (11/7/2022).
Meski begitu, fokusan DLH Kaltim hanya sebatas memastikan rekmalasi dan revegetasi lahan pasca tambang saja. Namun pihaknya juga bakal melaporkan apabila ada permintaan dari KLHK menyangkut masalah kerusakan lingkungan.
“Dan itu juga masuk menjadi salah satu indikator,” bebernya.
Dirinya melanjutkan, terkait reklamasi pasca tambang apabila menemukan perusahaan yang tidak patuh untuk menutup bekas galian tambang, pihaknya juga akan menindaklanjuti.
“Misalnya katakanlah di tahun sekian di buka lahan, pada tahun sekian akan ditutup, itu aja konsepnya, kalau ada ketidakpatuhan terhadap rencana tersebut coba kami komunikasikan dan kita lihat lagi apa masalahnya,” ungkap dia.
Yang terpenting, menyangkut permasalahan kelalaian reklamasi pasca tambang, pihaknya juga akan mengevaluasi penerapan AMDAL di Kaltim, sebab menurutnya permasalahan Jamrek diduga dari AMDAL yang sudah tidak relevan lagi.
“Kalau seandainya kelalaian tersebut dalam tanda kutip sengaja dibiarkan maksudnya dibiarkan tidak ada prpgress coba komunikasikan,” pungkasnya. (Red)