Persepsinews.com, Samarinda – Setelah melalui proses hukum panjang, polemik pemindahan SMAN 10 Samarinda akhirnya berakhir. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (19/5/2025), diputuskan bahwa SMAN 10 akan kembali beroperasi di Kampus A, Jalan H.A.M.M Rifaddin, Samarinda Seberang.
Keputusan ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023 yang menyatakan pemindahan SMAN 10 ke Kampus B di Education Center tidak sesuai aturan. Selain itu, legalitas lahan Kampus A juga telah diperkuat melalui putusan MA Nomor 72 PK/TUN/2017, yang menyatakan lahan tersebut milik sah Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa keputusan ini bersifat inkrah dan harus dihormati semua pihak.
“Pemerintah Provinsi wajib mengembalikan SMAN 10 ke lokasi semula. Ini perintah hukum, bukan lagi wacana,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti keputusan ini. Ia menambahkan bahwa proses pemindahan dilakukan secara bertahap demi menjaga kelancaran proses belajar mengajar.
“Koordinasi dengan pihak sekolah harus dilakukan segera, agar persiapan pemindahan bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim akan melakukan pengecekan sarana dan prasarana di Kampus A, termasuk kesiapan ruang belajar, tenaga pendidik, serta staf pendukung lainnya. Targetnya, seluruh persiapan rampung dalam dua bulan ke depan.
Sementara itu, Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah. Namun, ia berharap kualitas pendidikan tetap terjaga selama masa transisi.
“Kami akan mengelola pemindahan ini dengan baik agar mutu pembelajaran tidak menurun,” ujarnya langsung. (Red)