Persepsinews.com, Samarinda – Masalah narkoba kian hari kian mengancam. Terutama di kalangan anak muda di Kaltim.
Melihat fenomena ini, DPRD Kaltim merasa terpanggil untuk melakukan aksi nyata.
Salah satunya adalah dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Narkotika.
Seperti disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim sekaligus Anggota Fraksi Partai Gerindra Akhmed Reza Fachlevi.
Menurut Reza, adanya Raperda Narkotika ini bisa digodok dengan maksimal. Karena adanya kekhawatiran kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang kian marak.
“Adanya aturan ini upaya penanganan terhadap kasus narkoba mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat RT,” terang Reza, Senin (7/2/2022).
Lebih jauh, disampaikan Reza bahwa regulasi anti narkoba di daerah sangat penting. Apabila Raperda ini disahkan jadi Perda maka program pencegahan bahaya narkoba bisa lebih meluas dan sampai kepada seluruh masyarakat, khususnya kalangan pemuda-pemudi.
“Harapannya agar masyarakat terutama anak muda menjauhi berbagai obat terlarang tersebut,” jelasnya.
Terlebih lagi, supaya Kaltim memiliki masyarakat yang sehat dan anak-anak muda yang berprestasi dan membanggakan Kaltim.
“Dengan disusunnya Raperda ini setidaknya kami dari DPRD sudah melakukan langkah preventif supaya jangan sampai kasus penyebaran atau penyalahgunaan narkoba meluas,” pungkasnya. (Red)