Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar tak berkutik saat ditangkap polisi.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Kota Bangun, Iptu Agus Fitriadi mengatakan kedua tersangka yang berhasil dibekuk yakni pria berinisial DS (31) dan SA (21)
Mereka ditangkap di Desa Kota Bangun II RT. 19 Kecamatan Kota Bangun pada Sabtu (28/5/2022) oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bangun.
“Penangkapan berawal dari informasi dari seorang warga bernama Sukma bahwa dia dan temannya Rukmanto telah menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu,” terang Iptu Agus Fitriadi, Senin (30/5/2022).
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 poket berisi sabu sebanyak 0,12 gram dari salah satu tersangka berinisial SA.
“SA mengakui menerima barang tersebut dari DS yang kebetulan berada di rumah yang kami gerebek,” bebernya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (Red)