Persepsinews.com, Samarinda – Dugaan manipulasi dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Medical Etam (ME) semakin menjadi sorotan setelah diungkapkan oleh pengacara PT DBK, Yayes Arianto, S.H. Dalam wawancara eksklusif pada Selasa, 27 Juni 2023, di Citra Niaga, Yayes Arianto, S.H. mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam mekanisme RUPS PT ME.
Salah satu dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Yayes Arianto, S.H. adalah undangan RUPS yang awalnya dikirim kepada ahli waris PT DBK yang tidak memiliki saham dan wewenang di PT ME. Undangan tersebut ditolak dan tidak dihadiri oleh salah satu ahli waris PT DBK. Selanjutnya, undangan RUPS dikirim kepada Direktur PT DBK, H. Achmadsyah bin H. Dardjat, namun terdapat kesalahan tanggal pada surat undangan tersebut. Kesalahan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa manipulasi sedang terjadi dalam proses RUPS.
Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah PT DBK menemukan salinan persetujuan perubahan anggaran dasar yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Surat Keputusan Pengesahan nomor AHU-0032995.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023. Dalam persetujuan tersebut, terungkap bahwa PT DBK adalah pemegang saham terbesar PT ME dengan jumlah saham sebesar 75 persen. Namun, PT DBK tidak dilibatkan dalam proses RUPS yang dilakukan oleh PT ME, yang menimbulkan kecurigaan terhadap manipulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Yayes Arianto, S.H. menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi pada mekanisme pengambilan keputusan untuk perubahan kepengurusan dan anggaran dasar. Ia menegaskan bahwa RUPS adalah satu-satunya cara yang sah untuk melakukan perubahan di PT ME, namun banyak kejanggalan yang terlihat dalam RUPS yang dilakukan oleh PT ME.
Pada RUPS kedua, Yayes Arianto, S.H. mengunjungi lokasi RUPS yang dilaksanakan di RS Haji Darjad. Namun, saat tiba di lokasi, tidak ada aktivitas yang terjadi. Ia hanya bertemu dengan perwakilan manajemen RS Haji Darjad, yang meminta maaf atas kesalahan tanggal dalam undangan RUPS tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Yayes Arianto, S.H. menyatakan bahwa
“Mereka (PT ME) memiliki bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kekosongan acara pada lokasi RUPS,” terang Yeyes dikutip dari media Klik Samarinda.
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, Yayes Arianto, S.H. mencoba berkomunikasi dengan manajemen RS Haji Darjad, namun pertemuan dengan seorang perwakilan manajemen ditolak. Usaha komunikasi juga dilakukan dengan pimpinan RS Haji Darjad, namun permintaan tersebut juga ditolak.
Informasi yang dihimpun mencatat bahwa daftar penerima somasi termasuk pengurus baru PT ME yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam surat somasi yang juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk bank, pengacara PT DBK berharap agar informasi ini dapat mencegah pihak lain terlibat dalam masalah hukum di kemudian hari.
Hingga saat ini, PT ME maupun manajemen RS Haji Darjad belum memberikan klarifikasi terkait dugaan manipulasi dalam proses RUPS. Proses investigasi dan pengembangan kasus ini masih berlanjut, dan Yayes Arianto, S.H. berjanji untuk membawa kasus ini ke pengadilan jika ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tersebut. (Red)