spot_img

Dugaan Mucikari Prostitusi Anak di Bontang, IRT Ditangkap, Satu Gadis Ditemukan di Hotel

Persepsinews.com, Bontang – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 24 tahun, dengan inisial DJA, telah ditangkap oleh polisi di Jalan Melawai, Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang, Rabu (7/6/2023).

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, menjelaskan bahwa pelaku diduga terlibat dalam praktek prostitusi anak di bawah umur dan didakwa sebagai mucikari.

“Penangkapan DJA didasari oleh laporan masyarakat mengenai dugaan praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” sebut Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.

Para korban disodorkan kepada pria dengan tarif kencan sebesar Rp 2 Juta. Setelah mendapatkan banyak informasi, tim Rajawali Polres Bontang melakukan penyelidikan.

“Penangkapan terjadi di sebuah hotel kelas melati di Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang, di mana saat itu DJA menunggu di luar kamar sementara satu gadis di bawah umur sedang menunggu di dalamnya,” tuturnya.

Selama penangkapan, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 2 juta serta dua unit handphone yang digunakan untuk menjajakan korban.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum dapat mengungkapkan modus operandi pelaku serta jumlah korban anak di bawah umur yang telah diperdagangkan.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer