spot_img

Empat Pelaku Curanmor Diringkus, Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur, Terancam Masuk Bui 7 Tahun

Persepsinews.com, Samarinda – Empat orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Kunjang Polresta Samarinda pada Kamis (11/5/2023), termasuk seorang anak di bawah umur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan bahwa keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah AM (23) dan DM (19) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Loa Janan Ilir, serta GI (30) dan DS (14) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Loa Janan Ilir.

Menurut Kapolresta Samarinda, keempat pelaku bukanlah residivis dan belum pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

“Kasus curanmor ini terungkap setelah adanya laporan kejadian curanmor pada tanggal 26 April 2023 di wilayah Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang,” terang Ary.

Kronologi kejadian dimulai ketika para pelaku melintas di TKP dan melihat sebuah sepeda motor Honda Beat putih terparkir di depan warung dengan mesin masih menyala.

Pemilik sepeda motor tersebut sedang membeli sembako di warung. Melihat kesempatan itu, para pelaku berhenti di TKP dan langsung mengambil motor tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, dua di antaranya milik para tersangka dan satu milik korban, serta barang bukti lainnya.

“Keempat tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dan bisa dihukum hingga 7 tahun penjara,” tukasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer