spot_img

Empat Pelaku Curanmor Mengaku Mempreteli Bagian Motor untuk Dijual Terpisah

Persepsinews.com, Samarinda – Empat pria di Samarinda telah melakukan aksi pencurian sepeda motor secara bersama-sama, yang mengakibatkan mereka semua dijatuhi hukuman penjara.

Keempat pelaku yaitu Irawan (30), Diki (19), Agus (23), dan DA (14) berhasil mencuri sebuah sepeda motor dengan plat nomor KT 6401 MO pada Rabu (26/4/2023).

Namun, sebelum mereka sempat menjual sepeda motor tersebut, mereka ditangkap oleh Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Kamis (27/4/2023) di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara, menjelaskan bahwa para pelaku telah memasarkan sepeda motor. Namun, mereka tidak berniat menjual sepeda motor secara utuh.

“Oleh karena itu, saat para pelaku ditangkap, mereka sedang mempreteli sepeda motor dan berencana menjual mesin dan body motor secara terpisah,” ucap Made, Jumat (28/4/2023).

Kompol Made Anwara juga menambahkan bahwa mereka berencana menjual bagian-bagian tersebut ke kapal-kapal, dan satu item ditawarkan dengan harga Rp 1,5 juta.

Meskipun keempat pelaku berencana untuk mendapatkan keuntungan dari aksi kejahatan mereka, namun rencana tersebut tidak terlaksana.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.

“Barang hasil kejahatan disimpan di basecamp yang merupakan rumah Agus. Meskipun mereka sudah mempreteli barang tersebut, namun belum ada yang berhasil dijual,” terangnya.

“Kini, keempat pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya seraya memungkasi. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer