spot_img

Faktor Penting yang Diperhitungkan Terkait Rencana Kenaikan Upah 2024

Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengungkapkan rencana kenaikan upah untuk tahun 2024.

Proses penetapan upah ini melibatkan sejumlah tahapan penting yang harus dilalui, terutama dalam menghadapi berbagai sektor pekerjaan yang ada.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Kaltim, Aris Munandar, menjelaskan bahwa tahap awal penetapan upah adalah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Paling lambat, UMP akan diumumkan pada 10 November 2023.

“Selanjutnya, Upah Minimum Kota (UMK) di berbagai wilayah di Kaltim akan diputuskan pada pekan pertama Desember,” kata Aris.

Dalam konteks ini, Aris menjelaskan bahwa kenaikan upah tidak hanya dipengaruhi oleh tingkat inflasi, melainkan juga pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Faktor ini juga memiliki peran penting dalam penentuan kenaikan upah,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, faktor lain yang menjadi indikator kenaikan upah adalah variabel alfa. Prinsip ini sesuai dengan formulasi penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimun 2023.

Dalam formula ini, nilai upah minimum dihitung sebagai hasil penjumlahan antara tingkat inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel α (alfa).

Variabel alfa sendiri merujuk pada indeks tertentu yang merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai yang berkisar antara 0,10 hingga 0,30. (Fai/Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer