Persepsinews.com, Samarinda – Sering kali mendengar keluhan masyarakat terkait aktifitas karaoke yang berada di sepanjang Jembatan Mahkota 2. Di mana, keberadaannya mengganggu dan mengusik warga setempat.
Pihak Kecamatan Sambutan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (2/6) malam melakukan penertiban tempat-tempat karaoke tersebut. Ada 13 bangunan tempat karaoke yang dibongkar oleh Satpol PP.
Dikatakan Camat Sambutan Yosua Laden sebelum menjadi camat pun, ia kerap mendengar laporan itu semasa bertugas di Satpol PP. “Awalnya hanya kafe-kafe biasa. Lamban laun berubah menjadi tempat karaoke. Inilah yang menjadi keluhan warga sekitar,” kata Yosua, Rabu (3/6).
Bahkan, pihaknya juga menemukan adanya penjualan minuman keras (miras) disebagian kafe tersebut. Mendapat temuan itu pihak Satpol PP meminta kepada pengelola agar membongkar sendiri.
“Warga memilih membongkar sendiri. Kalau yang lainnya saya terima informasi bahwa kafe itu mau diubah menjadi warung makan,” ucapnya.
Lanjutnya, karena ini berada di wewenang Satpol PP, dirinya hanya meminta kepada pemilik atau pengelola jika memang benar-benar diubah menjadi tempat makan biasa. Jangan sampai membuat keramaian dengan suara-suara orang sedang berkaraoke.
“Jangan ini hanya sebagai akal-akalan saja supaya tak dibongkar. Pun, mereka harus segera mengubah izin mereka dan mengubah sikap mereka,” tandanya.