Persepsinews.com, Samarinda – Pansus DPRD Kaltim terkait Rancangan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit kembali melakukan rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Tambang dan Kelapa Sawit.
Ketua Pansus, Ekti Immanuel menerangkan bahwa Asosiasi Sawit tersebut sangat mendukung terkait rencana perubahan Perda.
Akan tetapi, mereka meminta supaya tak ada pelanggaran angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan Minyak Sawit Mentah (CPO).
“Catatan pentingnya ya tadi mereka agar tidak melanggar aturan TBS dan CPO. Peraturan ini juga tidak bertabrakan dengan peraturan lebih tinggi,” kata Ekti.
Selain, Ekti berujar jika pihak Asosiasi menerima adanya pembatasan yang berkaitan dengan jumlah angkutan muatan sampai ukuran kendaraan.
“Kapasitas yang diatur supaya ngga overload. Over dimensi segala macam. Intinya mereka setuju saja,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menambahkan yang menjadi fokus saat ini adalah penggunaan jalan umum yang digunakan pihak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit.
“Nah ini yang akan kami diskusikan dengan pihak terkait. Makanya besok kami akan melakukan lagi hearing termasuk dengan aparat hukum,” tambah Seno. (Red)